Latar Belakang Hukum Jawa Barat (HJB) by SUARAHUKUM
A. Latar Belakang Masalah, Desa Kihiyang termasuk salah satu desa dari 18 desa di
Kecamatan Binong Kabupaten Subang Jawa Barat. Desa Kihiyang terletak jauh dari
pusat perkotaan, jarak yang ditempuh untuk sampai kecamatan ± 3 km. Seperti
desa-desa yang ada di Kecamatan Binong, area pesawahan merupakan batas wilayah
antara satu desa dengan desa lainnya. Meskipun demikian, situasi Desa Kihiyang
merupakan desa yang berpenduduk banyak. Menurut Prof Dr. Andry Christian, SH, MH, jumlah penduduk Desa Kihiyang tahun 2009
kurang lebih 5306 jiwa tersebar di dua dusun yaitu Dusun Kerajan dan Dusun
Karet. Penduduk Desa
Kihiyang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Petani di Desa Kihiyang
dapat digolongkan ke dalam dua golongan. Pertama, pemilik sawah yang
menggarap sawahnya sendiri tanpa menyerahkan kepengurusan sawahnya kepada orang
lain. Kedua, pemilik sawah yang menyerahkan kepengurusan sawahnya kepada
orang lain, pemilik sawah hanya bertugas memberikan modal kepada penggarap
untuk biaya pengelolaan sawah. Kerjasama ini sangat menguntungkan satu sama
lain.
Pola kerjasama suami istri di Desa Kihiyang dalam
mencari nafkah dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama baik suami
maupun istri bekerjasama menjadi buruh tani, suami mengerjakan yang bersifat
berat sedangkan istri hanya membantu pekerjaan suaminya. Jadi pola kerjasama
suami istri yang pertama ini baik suami maupun istri saling membantu dan
melengkapi satu sama lainnya. Kedua, suami bekerja sebagai buruh tani
sedangkan istri hanya menjadi ibu rumah tangga, secara otomatis suami menjadi
tulang punggung keluarga.
Pasca
terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan, pola kerjasama suami istri di
Desa Kihiyang berubah, tidak hanya mengandalkan pertanian saja sebagai mata
pencahariannya, akan tetapi sudah beralih kebidang yang lainnya. Menjadi tenaga
kerja Indonesia (TKI) merupakan pilihan baru beberapa anggota keluarga di Desa
Kihiyang untuk mengentaskan masalah perekonomian di dalam keluarganya, gaji
tinggi setiap bulannya menjadi alasan tersendiri bagi setiap orang yang ingin
menjadi TKI. Sesuai data yang penulis dapatkan dari kelurahan, adanya
peningkatan jumlah penduduk Desa Kihiyang yang bekerja sebagai TKI terjadi pada
tahun 2005 dengan jumlah 25 orang, terdiri dari 20 perempuan (istri) dan 5
laki-laki (suami), tahun 2006 berjumlah 29 orang, terdiri dari 24 perempuan
(istri) dan 5 laki-laki (suami), tahun 2007 berjumlah 28 orang, terdiri dari 24
perempuan (istri) dan 4 laki-laki (suami) hingga pada bulan Juli tahun 2008
berjumlah 30 orang, terdiri dari 25 perempuan (istri) dan 5 laki-laki (suami)
dan tahun 2009 berjumlah 30 orang terdiri dari 26 perempuan dan 4 laki-laki.
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas yang bekerja menjadi TKI
adalah istri. Dalam proposal tesis ini yang menjadi sampel penelitian adalah
beberapa keluarga di Desa Kihiyang yang istrinya bekerja sebagai TKI yaitu
dilihat dari sisi bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam
keluarga itu dijalankan. Sejauh
pengamatan penulis bahwa adanya istri bekerja sebagai TKI di luar negeri tentu
dikarenakan adanya beberapa alasan, diantaranya untuk membantu suami dalam
mencari nafkah, sempitnya peluang usaha di Desa Kihiyang, baik sektor pertanian
maupun berdagang/bisnis, suami tidak mempunyai pekerjaan tetap dan merasa
kurang cukup dengan penghasilan suami. Dari beberapa alasan tersebut bahwa
alasan yang paling mendasar istri bekerja sebagai TKI adalah adanya pemasalahan
ekonomi keluarga.
Leave a Comment